mengajukan surat elektronik ke kpp, jika dikuasakan ke pegawai apakah boleh? dan apabila tidak dapat menunjukan ktp asli dan kk karena masih pengurusan di kelurahan apakah bisa dgn hanya fotocopy?
PER 04/PJ/2020 pasal 42 harus pengurus yang mengajukan, tidak dapat dikuasakan menunjukan asli dan menyerahkan fc ktp dan npwp
–
AL