Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jadi menurut PP49 tahun 2020, kan ada relaksasi BPJS Ketenagakerjaan ya. Dan untuk JKK dan JKM ada pengurangan tarif yaitu 1% dari tarif normal. Apa kita perlu lapor realisasi juga

Jawaban

laporan realisasi itu adalah laporan realisasi pph 21 DTP, bukan realisasi atas pp 49/2020.

Dasar Hukum

Editor

EAL