Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau pkp memanfaatkan jasa penyediaan tenaga kerja dan menggunakan dpp nilai lain, itu faktur pajaknya bisa dikreditkan atau nggak ya?

Jawaban

yang bertanya adalah si pembeli, selama tidak masuk ke pasal 9 ayat 8, maka dapat dikreditkan.

Dasar Hukum

Editor

EAL