Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Perlakuan atas transaksi penyerahan BKP dari Kawasan Berikat ke Kawasan Berikat lainnya

Jawaban

Pertama dipastikan dulu WP-nya ini posisinya sebagai yang menyerahkan atau yang menerima BKP. Pasal 21 PMK-131/2018 itu buat pemasukan barang ke Kawasan Berikat, sementara pasal 23-25 terkait pengeluaran barangnya. Untuk PPh-nya karena jasa maklon ada di daftar jasa lain di PMK-141/2015, jadi ya tetap kena PPh 23-nya.

Dasar Hukum

Editor

FSP