dengan adanya omnibus law sekarang batu bara dikenai PPN, apakah benar? Jika benar, bagaimana perlakuannya?
perlakuannya seperti penyerahan bkp biasa, dengan penerbitan faktur pajak 01 atau kode lain sesuai per 24/2012 menyesuaikan transaksi, dilaporkan di spt ppn seperti biasa.
–
YE