#17Q: adakah aturan yg menyebutkan jika tidak terutang PPN tidak perlu menerbitkan PPN? Ada gk mas/mbak?
#17A Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. (Pasal 1 angka 4 PER-24/PJ/2012) Jika tidak dikenakan PPN tidak perlu bukti pungutan PPN, karena tidak ada PPN, dan dalam hal ini tidak ada penyerahan BKP/JKP
–
PNT