Subsidi dari BPJS Ketenagakerjaan dan bantuan UMKM dari presiden unsur perpajakannya bagaimana?
Sepanjang subsidi/bantuannya masuk ke definisi penghasilan sesuai pasal 4 ayat 1 UU PPh, atas subsidi/bantuan ini menjadi objek pajak dan diperhitungkan di SPT Tahunan penerimanya.
–
FSP