Apakah WP masih bisa mengajukan keberatan kalau NPWP-nya sudah dilakukan penghapusan?
Kalau NPWP-nya sudah dihapus berarti sudah tidak terdaftar sebagai WP lagi. Jika WP mengajukan keberatan sebelum NPWP-nya dihapus, NPWP tersebut juga tidak bisa dilakukan penghapusan kalau WP-nya masih dalam proses penyelesaian keberatan.
–
FSP