Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#17Q: untuk poin B nomor 5 peredaran bruto di formulir permohonan PKP. Jika tahun sebelumnya tidak ada kegiatan transaksi. Bisa kah di isi dengan nominal Rp. 0?

Jawaban

#17A Poin B nomor 5 diisi dengan total peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sampai dengan bulan terakhir dalam satu tahun buku sebelum permohonan pengukuhan. Kalau emang 0 ya silakan diisi 0.

Dasar Hukum

Editor

PNT