Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

DGT yg sdh di submit di e-skd boleh direvisi? Pilih deactive aja ya? Lalu input ulang?

Jawaban

Jika terdapat kesalahan, silakan deaktivasi SKD tersebut, kemudian lakukan input ulang. kalau SPT Normal sudah dilaporkan, maka dapat pembetulan SPT sepanjang SPT tersebut belum dilakukan pemeriksaan.

Dasar Hukum

Editor

AH