wp bergerk di bidang tambang yang mana tambang masuk kedalam non objek. berarti ga wajib dikukuhkan sebagai pkp ?
pastikan dulu jenis penyerahannya berupa apa, karena kalau tambang batu bara, sesuai UU ciptaker batu bara sudah bukan non BKP. kembali ke ketentuan pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013..
–
AH