Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP membayar PPh 25 lebih besar dengan perhitungan di SPT Tahunan apakah bisa dikreditkan selisihnya?

Jawaban

boleh aja harusnya, kan itu tabungannya WP, tapi aturannya ga nemu

Dasar Hukum

Editor

RS