mas/mba, jika ada perusahaan sudah tidak beroperasional lagi (sudah tidak ada karyawan). Namun masih ada LB di PPh Pasal 21 nya, apakah bisa direstitusi? Mohon arahannya mas/mba
untuk pph pasal 21 hanya ada pilihan kompensasi sajaa, tidak bisa restitusi. Jika wp menggunakan espt maka diinduk silakan pilih masa dan tahun ingin dikompensasikan lb nyaa.
–
KLG