untuk asuransi purna jabatan,apakah atas asuransi tersebut seharusnya sudah dipotong final oleh pihak asuransi?
Perusahaan membayarkan ke pegawai yang pensiun jatuhnya jadi uang manfaat pensiun, tapi dialihkan kepada perusahaan asurasnsi, harus digali.
–
KLG