Table of Contents

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

kalo warisan belum terbagi, Akta warisnya sudah ada namun pembagiannya masih belum jelas, ini bisa dikatakan sudah selesai pembagiannya dan diajukan penghapusan NPWP? atau gimana ya?

Jawaban

normatif aja sih jawabnya, sesuai Per 04/2020 pasal 34 ayat 8 huruf f Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (7), yaitu: f. untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi, berupa surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris;

Dasar Hukum

Editor

WW