Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pegawai resign

Jawaban

iya betul, sepanjang penghitungan pasal 21 saat karyawan berhenti menyebabkan LB, dan atas karyawan tersebut tidak DTP, maka perhitungannya kayak biasa, LB nya di balikin ke karyawan, trus nanti akan diperhitungkan di SPT masa perusahaan.

Dasar Hukum

Editor

RS