kewajiban perpajakan bagi perusahaan yang membeli investasi dalam bentuk emas batangan? dan apakah ada kewajiban perpajakan saat penjualan emas tersebut?
untuk pembelian secara umum tidak ada, untuk penjualan bisa melakukan pemungutan PPh pasal 22 0,45% (nol koma empat puluh lima persen) dari harga jual emas batangan (Pasal 2 ayat (1) huruf h PMK-34/PMK.010/2017) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1225&str=emas batangan&q_do=match
–
RS