di akte tertulis anggota a menyetor 100 jut dan b juga 100jt. misal jadinya a dab b menyrtor lbh tinggi apakah diperbolehkn pajak ? dan dictat sebagai apa di lapkeu?
sesuiakan dengan diinputkan dimana tambahan modal itu di lap keuangan akuntansinya. sesuaikan psak yg berlaku
–
AL