Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau natura yang menjadi objek PPh 21 apakah berlaku bagi penerima WP Badan yang memakai PP 23?

Jawaban

WP Final memberikan natura ke pegawai, tetap dianggap sebagai penghasilan/objek pajak berdasarkan UU PPh pasal 4 ayat 3(d).

Dasar Hukum

Editor

EAL