wp op punya anak dan pisah kk. suami masukin tanggungan istri juga, boleh ?
seharusnya salah satu yang memang benar-benar jd tanggungan spenuhnya saja siapa yg menangung. yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. (Penjelasan Pasal 7 ayat 1 UU No.36 TAHUN 2008)
–
AL