WP badan menerima penghasilan bunga atas pinjaman ke Yayasan, Pihak yayasan akan memotong PPh23 . tp kalo dipihak wp apakah atas bunga tersebut akan dikenakan pajak final lg?
sepanjang ga termasuk yang dikenakan final berarti kena pasal 23, trus di spt tahunannya nanti ga masuk ke lampiran IV
–
RS