jika npwp pusat diajukan ne apakah npwp cabang juga otomatis ne juga ya min ?
kata2 di se-27/2020 gini “Wajib Pajak berstatus pusat tidak dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif apabila terdapat cabang yang masih berstatus Aktif.”. jadi klo pusat mw di NE ini, maka seluruh cabangnya harus sudah NE terlebih dahulu
–
HHS