ada reimburse sewa bangunan dari pihak forwarder yg sewanya ditangguna a.n forwarder, kena pph 23/final?
kalau memang perjanjian dg forwarder full jasa forwardernya saja, kena pph 23. nanti reimbursenya bisa dikeluarkan dari bruto kalau memenuhi syarat di pmk 141
–
NA