PMK No.31 /PMK.04/2020 pasal 5, pertanyaannya transaksi tsb apakah khusus untuk barang2 terkait penanganan Covid 19
kalo batasan barangnya si ga menyebutkan harus terkait penanganan COVID 19, tapi lebih ke arah harus memenuhi ketentuan di pasal 5 (1) nya (…untuk diolah lebih lanjut atau digabungkan dengan hasil produksi…), nah kalo untuk PPNnya ya tergantung WP memenuhi syarat2 di pasal 5 itu atau ga, sebenernya ini PMK BC, sesuai pasal 9 nya harusnya tekhnisnya bisa sambil ditanya2 ke Bravo 1500225
–
RS