Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

punya usaha dan sebagai karyawn wajib pph 25? ngitungnya gimana?

Jawaban

1. Wajib, karena yg dikecualikan hanya apabila dia memenuhi pasal 18 (4) PMK 243/PMK.03/2014 2. Bagian F No 21 Form Induk SPT 1770, di petunjuk pengisiannya

Dasar Hukum

Editor

RS