Apakah subscription atas Jasa Pemakaian Aplikasi atau pengelolaan data informasi website dari LN tersebut merupakan objek pajak PPh 26? Jika iya, dasar hukum/peraturan Jasa tersebut?
Objek pph 26 ada positif list dalam uu pph, salah satunya jasa. Sepanjang transaksi wp terkait jasa, maka terutang pph 26
–
WW