wp memiliki skb pph 22 impor sesuai pmk 86, lupa input di pib nya sehingga pjknya dibayar. Apakah skb tersebut tetap bisa digunakan? Mekanisme yg sudah dibayarkan apakah diminta dgn pmk 187?
Bisa. PMK 187 bisa sepanjang atas produk2 hukum tertentu dari BC yang disebut di PMKnya.. Opsi lain bisa dikreditkan di SPT Tahunan atau coba Pbk…
–
SR