Bukti Potong digabung
perusahaan kami dapat bupot PPh final 4(2) atas jasa kontruksi, bupot tersebut dijadikan 1 padahal beda proyek hanya pemberi kerja dan penerima kerja sama, apakah bisa seperti itu ? Ada ketentuannya gak? Iya digali dulu, Beda proyeknya gimana sama minta contoh bukti potong yg digabung
–
LK