Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT Indonesia bertransaksi jasa dengan China, jasa sepenuhnya dilakukan di China. Kalau sudah lebih dari 6 bulan (time test sesuai P3B) apakah China harus daftar BUT di Ind ?

Jawaban

tidak ada kegiatan yg dilakukan di ind

Dasar Hukum

Editor

LDA