kewajiban PPN dan PPH pasal 22 atas bendaharawan swasta
untuk pemungutan PPH pasal 22 oleh instansi pemerintah silahkan mengacu ke pmk 231/2019, untuk swasta sendiri untuk mengecek dia apakah pemungut 22 atau tidak boleh ke UU PPH pasal 22. sepanjang bukan pemungut tidak ada kewajiban pelaporan ya (di PMK-9/2018 pasal 10). untuk PPN pun demikian, sepanjang bukan WAPU atau PKP, tidak melakukan pemungutan PPN.
–
EAL