WP OP dpt penghasilan dari 3 pemberi kerja, pas SPT tahunan status KB dan tiap bulan wp bayar cicilan pph 25. apakah WP OP bisa mengajukan pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25?
wp direktur hanya mendapatkan penghasilan sebagai karyawan saja. tidak ada penghasilan lain. dijawab dgn mempertimbangkan pmk 243/2014 pasal 18, KEP-537/PJ./2000 dan pmk 86/2020 dengan memperhatikan kriteria.
–
FRS