Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

menrrima deposit atas jasa konsultasi sedangkan blm ada pemberian jasa konsultasi, tagihan blm terbit, sudha terutang ?

Jawaban

umumnya saat pembayaran atau saat ditentukan dlm kontrak, kembalikn ke wp apakh sudah diakui atas jasa konsultasinya.

Dasar Hukum

Editor

AL