PMK231/2019 terkait PPN dan PPh 22 tidak dipungut oleh instansi pemerintah dalam hal tidak melebihi 2 juta rupiah (tidak termasuk nilai PPN), berlaku dari masa Juli 2020 atau sebelumnya ya?
http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=d2674b94792c7f0afc26b56eabc95b30&str=231&q_do=match#legenda_terkait
–
WDP