pmk 86, cabang klu ga masuk ke yg bisa memanfaatkan tp pusat masuk. bisa memanfaatkan ?
gabisa karena utamanya di cek atas KLU nya dulu memenuhi atau gak ? kalau iya kan bisa memanfaatkan tanpa mengajukan pemberitahuan karena diajukan oleh pusat saja. tp kalau cabang tersebut tidak memenuhi KLU brti tidak dapat memanfaatkan walaupun pusat bisa memanfaatkan
–
AL