Bappenas menyerahkan jasa ke perusahaan(badan), apakah pemotongannya seperti pph pasal 23 biasa
pastikan apakah Bappenas masuk kategori spdn atau tidak sesuai dengan UU PPh Psl 2 ayat 3b. Jika masuk ke dalam yang dikecualikan maka tidak ada pemotongan pph 23. jika tidak, maka ikuti ketentuan umum pemotongan pph pasal 23.
–
FRS