Mengingat dokumen tersebut adalah objek bea materai yang termasuk ke dalam Surat yang memuat jumlah uang tidak dibubuhi bea materai. bagaimana hukumnya?
kembalikan ke kategori objek dan non objek bea materai saja, coba cek kembali UU ttg bea materai UU No 13 TAHUN 1985
–
FRS