Mau konfirmasi mas/mba, ada WP yang masang iklan di TV mongolia, sebelumnya dijawab dikenakan PPN 10% atas pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Harusnya ini ga kena PPN ya?
Sepanjang penyerahannya di LN harusnya ga kena PPN, karena tidak termasuk Pemanfaatan BKP TB/JKP dari luar daerah Pabean
–
LK