wp telah mengajukan insentif pp 23, memiliki bruto usaha tapi memilih tidak memakainya dan tetap bayar pph finalnya, ini tetep wajib lapor terus diarahkan pengembalian atau bagaimana ya mas/mba?
Kalo memang WP gak lapor Realisasi karena tidak ingin memakai insentifnya ya terserah WP, Kan WP yg rugi, Kita sebagai Kring Pajak wajib menginformasikan keuntungan menggunakan insentif tersebut setelah itu dikembalikan ke WP
–
LK