mohon infonya apabila kita melakukan perubahan data wajib pajak apakah kita wajib juga membuat pembetulan di SPT? Apabila wajib mohon infokan dasar hukumnya. Terimakasih
perubahan datanya mencakup apa nih? yg berubah datanya dulu (misal pindah alamat) atau kirim spt dulu?
–
FXA