terkait insentif covid sesuai pmk no.86/pmk 03/2020 kan mengalami perluasan KLU ya, apakah kami bisa mengikutin insentif tersebut? karena baru tahun ini dr januari kami mulai bayar pph 25
sepanjang KLU nya masuk bisa aja, liat juga di pasal 11 ayat 2 huruf b PMK86
–
FXA