Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Sebelumnya hanya Perusahaan cabang yang mengajukan permohonan insentif PPh 21 (sesuai PMK-44). Sekarang setelah PMK-86 berlaku, apakah perusahaan pusat perlu mengajukan permohoan?

Jawaban

jadi mending pusat aja yg ngajuin, bisa berlaku utk semua cabangnya

Dasar Hukum

Editor

FXA