Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

cabang kelebihan bayar PPN dan sudah pemusatans. apa bisa di pbk?

Jawaban

pbk bisa2 saja asal memenuhi pmk 242/2014. perhatikan apakah kondisinya cabang sebelumnya sudah lapor sptnya atau belum

Dasar Hukum

Editor

NA