PT A bergerak di bidang industri bumbu makanan membeli kopi olahan dari PT B, apakah terutang pph 22
cek lagi apakah memenuhi pengertian Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. kalo tidak memenuhi, tidak dipungut PPh pasal 22
–
EAL