WP Badan, saat pemeriksaan di tahap tanggapan SPHP setuju dengan pemeriksa dan sudah terbit SKP. Kemudian WP Badan mau mengajukan keberatan, apakah bisa?ada dasar hukumnya?
http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1216 bisa donk dan bahkan salah satu syaratnya harus bayar dlu sejumlah yg disetujui wp
–
FXA