WP menerima uang muka dan angsuran atas penjualan bangunan. Tapi gak disetorkan. 2020 WP dinyatakan pailit, penjualan dibatalkan, DP dikembalikan ke konsumen. KPP tetap menerbitkan SKPKB.dasarnya apa?
pas digali, ternyata SKPKB belum terbit. KZL
–
MH