Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wapu kalau punya pm apa pengkreditannya sama seperti biasa?

Jawaban

selama memenuhi kriteria pengkreditan pm secara umum ya sama saja. perlu diperhatikan nanti bisa jadi ada 2 kewajiban spt masa, 1107 PUT dan 1111 efaktur kalau pkp

Dasar Hukum

Editor

NA