WP menerima SKB pemotongan PPh 23 PP 01/PJ/2011. Apakah masih wajib mengajukan permohonan legalisir atas SKB tersebut ke KPP? Walaupun sudah ebukpot?
apakah yg dimaksud adalah per-1/pj/2011, apabila iya, maka mekanisme legalisasi tidak di cabut aturannya terkait dengan adanya aturan ebupot.
–
RS