1. Case 1 : untuk pph 23 benar hanya dipotong atas management fee saja kan 2. untuk nomor 2 pembayaran insentif oleh PT A, untuk PPh 21 nya gimana Kak?
1. ini ada di tkb yaaa http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1203 2. untuk case ini a. sama seperti di atas yaa b. dikenai pph pasal 21 namun karena karyawan C bukan pegawai maka dikenai perhitungan untuk yang bukan pegawai bersifat berkesinambungan/tidak berkesinambungan detailnya ada di per16/2016
–
KLG