untuk pembelian barang oleh sekolah swasta (misalnya komputer dg nominal lebih dari 50jt dari CV tertentu) apakah hanya kena PPN saja atau kena tambahan pph 22 (1.5%) ?
ga kena PPh pasal 22 fris, karena sekolah swasta bukan termasuk pemungut sesuai pmk 34/2017 pasal 1 siss
–
KLG