Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya baru baca hari ini ada berita yang mewajibkan PKP untuk menggunakan e-Bupot, sedangkan posisi sekarang saya ada di NPWP Cabang, apakah boleh menggunakan sertel NPWP pusat?

Jawaban

WP no respon ketika digali agen

Dasar Hukum

Editor

SR